PENDAHULUAN
Perkembangan akuntan publik di
Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia membutuhkan informasi yang benar – benar dapat
dipercaya, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan publik
merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat
terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi.
Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran
laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang
benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan
kepercayaan masayarakat.
Perkembangan akuntan publik di
imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan publik
yaitu pelanggaran kode etik Profesi akuntan publik, seperti kegiatan manipulasi
laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Sebagai
contoh pandam RW melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga
direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan
publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak
Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama
yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan
permasalahan diatas maka saya mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi
Akuntan publik Pandam RW”.
TINJAUAN PUSTAKA
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang
lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah
yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Akuntan publik
adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
Terdapat
beberapa macam jasa bagi masyarakat dalam akuntan publik, yaitu :
1.
jasa assurance ialah jasa professional untuk
meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan.
2.
jasa
non – assurance ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan public yang
didalamnya akuntan public tersebut tidak memberi pendapat.
3.
jasa
atestasi ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan
usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan
Prinsip – prinsip dasar dalam Kode Etik :
1.
Integritas
2.
Obyektivitas
3.
Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional
4.
Kerahasian
5.
Perilaku
Profesional
6.
Tanggung
Jawab Profesi
7.
Kepentingan
Publik
8.
Standar
Profesi
PEMBAHASAN
Pandam
RW melakukan Audit PT Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan
bisnis oleh direktur. Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW
merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan
Perpajakan dan Laporan Keuangan.
Dijelaskan
dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama
dengan kliennya untuk melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT. sejahtera.
Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan publik
kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173
bahwa akuntan publik tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan
pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal,
klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang
melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum.
Jika
Keadaan kasus ini baru pada tahap mengajak, berarti Pandam RW bisa menolak
ajakan direktur PT. Sejahtera kalau tidak ingin terkena sanksi. Namun jika
Pandam RW sudah menerima ajakan berarti Pandam RW terkena sanksi dari
pelanggaran kode etik berupa, pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus dan dilarang
menjadi pemimpin cabang KAP atau pemimpin rekan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Pandam
RW telah melanggar kode etik akuntan publik. Pelanggaran tersebut tidak
menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan publik, yaitu : tidak
menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya
moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam
ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk
profesi akuntan dimasyarakat.
Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai
dengan prinsip dasar kode etik akuntan publik yang independen. Dan memberitahu
kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional untuk
menghindari setiap tindakan kecurangan atau manipulasi.
DAFTAR PUSTAKA
Institute
Akuntan Publik Indonesia – Dewan Standar Profesi Akuntan Publik
Id.wikipedia.org
Al.
Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta.2001.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.