Jumat, 26 April 2013

Akuntansi Internasional


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Akuntansi Sebuah Bahasa Bisnis
Akuntansi merupakan alat komunikasi, oleh karena itu akuntansi disebut bahasa bisnis. Akuntansi dapat, dan perlu dipelajari agar dapat terjadi komunikasi bisnis antar pihak-pihak yang berkepentingan.
Mempelajari akuntansi dipersulit oleh kenyataan bahwa banyak kosakata yang digunakan di dalam akuntansi yang mempunyai arti yang hampir sama tetapi tidak sepenuhnya sama dengan arti kosakata yang digunakan sehari-hari.
Akuntansi juga menyerupai bahasa dalam hal bahwa sejumlah aturan akuntansi bersifat definitive sementara yang lain tidak.
Sejumlah aturan yang berlaku sekarang, mungkin pada masa mendatang akan dimodifikasi untuk memenuhi perkembangan atau perubahan kebutuhan organisasi dan konstituennya, yang sudah tidak dapat dipenuhi lagi dengan aturan yang berlaku sekarang.

1.2 Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Transaksi da data keuangan yang merupakan masukan (input) dalam sistem akuntansi masih relatif sederhana. Pada saat itu pemakai laporan keuangan mempunyai akses yang besar terhadap catatan akuntansi. Sehingga manajemen memerlukan informasi akuntansi sehubungan dengan fungsi manajerialnya, sedangkan pemakai eksternalnya menggunakannya sesuai dengan kepentingannya masing-masing yang tidak terkait dengan fungsi manajemen.

1.3 Perkembangan Praktik Akuntansi
Praktik akuntansi terus berubah, sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan pelaksana akuntansi (sebagai penyedia informasi) maupun kebutuhan penerima atau pencari informasi tersebut.

Selasa, 16 April 2013

BAB 12 PENILAIAN KINERJA



12.1 Ukuran Kinerja Keuangan
            Ada dua ukuran kinerja keuangan yang digunakan secara luas oleh perusahaan-perusahaan multinasional yaitu return investasi atau return on investment (ROI) dan kinerja yang dianggarkan (budgeted performance). ROI membandingkan laba perusahaan terhadap suatu basis tertentu, sementara kinerja yang dianggarkan  membandingkan antara hasil operasi actual terhadap hasil operasi yang dianggarkan.
            Pada mulanya, studi-studiyang telah dilakukan menemukan bahwa ROI merupakan satu-satunya ukuran kinerja yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional AS dalam menilai kinerja anak-anak perusahaan mereka di luar negeri. Tetapi, dalam sebuah artikel di Havard Business Review, Robbins dan Stobauh menunjukkan keunggulan anggaran dibandingkan ROI  dalam manfaatnya untuk mengevaluasi kinerja manajerial. Menurut Choi dan Muller, ini bukan berarti bahwa untuk setiap kondisi akan lebih baik digunakan anggaran daripada ROI. ROI mungkin lebih sesuai untuk mengukur kinerja  unit dalam hubungannya dengan keputusan-keputusan alokasi sumberdaya global, sedangkan pembandingan actual terhadap anggaran nampaknya lebih bermanfaat guna evaluasi manajerial dan operasi

Jumat, 11 Januari 2013

TUGAS 6 ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1.      Bagaimana budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis ?
Budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis seseorang dikarenakan ada factor-faktor yang mempengaruhi antara lain :
a.       Individu
Faktor individu ini sangat mempengaruhi dasar pembentukan etis seseorang dimana tingkat pengetahuan, nilai-nilai moral, sikap dan perilaku yang tertanam pada diri seseorang akan membentuk suatu cara hidup yang akan berkembang nantinya.
b.      Sosial
Faktor sosial ini juga membuat pembentukan pada perilaku etis seseorang dimana budaya organisasi muncul dari adanya perkumpulan social yang membentuk norma budaya, tindakan, perilaku, sikap dan moral.

2.      Apa yang menentukan tingkatan intensitas masalah etika ?   
a.       Besarnya kerugian
b.      Kemungkinan kerugian
c.       Kecepatan akibatnya
d.      Jarak terhadap korban
e.       Consensus tentang kesalahan
f.       Konsentrasi akibat

3.      Faktor apakah yang mempengaruhi etika secara internasional ?
a.       Kejujuran
b.      Integritas
c.       Objektivitas
d.      Perilaku professional
e.       Tanggung jawab

4.      Berikan 1 contoh skandal etika di bidang ekonomi (2005-2012) !

PNM Terancam Skandal Kredit Macet Rp14,3 Miliar Jakarta
PNM Terancam Skandal Kredit Macet Rp14,3 Miliar Jakarta. Buku putih yang berisi dokumen dan kronologis kredit macet di BUMN disusun oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) perusahaan dan bocor ke sejumlah media, termasuk ANTARA, di Jakarta, Minggu. BUMN yang bergerak menyalurkan modal bagi usaha kecil dan menengah (UKM), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terancam skandal kredit macet di Bank Harfa senilai Rp14,3miliar.
"Insya Allah selasa kami akan mengadakan jumpa pers mengenai masalah itu. Mengenai waktu dan tempatnya akan segera diinformasikan," ujar Sigismon. Menanggapi hal itu Sekretaris Perusahaan PNM, Sigismon kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu, tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan akan melakukan jumpa pers pekan depan terkait masalah tersebut.
Dalam buku putih yang diberi judul "Dugaan Korupsi Pengambilalihan Kredit Bermasalah Bank Harfa (sekarang sudah dilikuidasi-red) oleh PNM" itu menyatakan kredit macet itu bermula dari permintaan dari Bank Harfa Surabaya kepada PNM Jakarta untukrefinancing(pembiayaan kembali) dua koperasi tambak (koptam) senilai Rp14,3 miliar. Koptam tersebut adalah Koptam Mandiri dan Koptam Sejari untuk membiayai jenis usaha pola tambak inti rakyat transmigrasi di Kabupaten Nusa Tenggara Timur pada tahun 2000. Kedua koperasi ini menginduk pada PT Sekar Abadi Jaya (SAJ). Namun ternyata, SAJ dan Bank Harfa dimiliki oleh orang yang sama.
Buku putih itu juga menyebutkan pengambilalihan kredit Bank Harfa oleh PNM tergolong penyimpangan karena melanggar SK direksi PNM No.001/DIR/LKA/X/99 yang menyatakan pinjaman di atas Rp2,0 miliar harus berdasarkan persetujuan komisaris. Sedangkan penyaluran kredit PNM senilai Rp 14,3 miliar tadi tidak mendapat persetujuan komisaris. Apalagi, katanya, sejumlah bank seperti Bank Bukopin, Bank Universal, Bank Niaga, Bank Muamalat, Bank Agro dan Bank Danamon, telah menolak mengambilalih kredit yang ditawarkan Bank Harfa, karena status bermasalahnya kredit Bank Harfa tersebut.
PNM Terancam Skandal Kredit Macet Rp14,3 Miliar (2006)

Kamis, 29 November 2012

JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI


                   PENDAHULUAN 

Perkembangan akuntan publik di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan publik merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masayarakat. 

Perkembangan akuntan publik di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan publik yaitu pelanggaran kode etik Profesi akuntan publik, seperti kegiatan manipulasi laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Sebagai contoh pandam RW melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan permasalahan diatas maka saya mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan publik Pandam RW”.

                   TINJAUAN PUSTAKA

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu  janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat dalam akuntan publik, yaitu :

1.       jasa assurance ialah jasa professional untuk meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan.
2.      jasa non – assurance ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan public yang didalamnya akuntan public tersebut tidak memberi pendapat.
3.      jasa atestasi ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan

Prinsip –  prinsip dasar dalam Kode Etik :

1.      Integritas
2.      Obyektivitas
3.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
4.      Kerahasian
5.      Perilaku Profesional
6.      Tanggung Jawab Profesi
7.      Kepentingan Publik
8.      Standar Profesi

                  PEMBAHASAN

Pandam RW melakukan Audit PT Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur. Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan Keuangan. 

Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama dengan kliennya untuk melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT. sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan publik kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa akuntan publik tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum.  

Jika Keadaan kasus ini baru pada tahap mengajak, berarti Pandam RW bisa menolak ajakan direktur PT. Sejahtera kalau tidak ingin terkena sanksi. Namun jika Pandam RW sudah menerima ajakan berarti Pandam RW terkena sanksi dari pelanggaran kode etik berupa, pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus dan dilarang menjadi pemimpin cabang KAP atau pemimpin rekan.

                  KESIMPULAN DAN SARAN

Pandam RW telah melanggar kode etik akuntan publik. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan publik, yaitu : tidak menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
          Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai dengan prinsip dasar kode etik akuntan publik yang independen. Dan memberitahu kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional untuk menghindari setiap tindakan kecurangan atau manipulasi.


                   DAFTAR PUSTAKA 

                   Institute Akuntan Publik Indonesia – Dewan Standar Profesi Akuntan Publik

                   Id.wikipedia.org

                  Al. Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta.2001.
 
                  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
                  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.