Kamis, 29 November 2012

JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI


                   PENDAHULUAN 

Perkembangan akuntan publik di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan publik merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masayarakat. 

Perkembangan akuntan publik di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan publik yaitu pelanggaran kode etik Profesi akuntan publik, seperti kegiatan manipulasi laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Sebagai contoh pandam RW melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan permasalahan diatas maka saya mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan publik Pandam RW”.

                   TINJAUAN PUSTAKA

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu  janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat dalam akuntan publik, yaitu :

1.       jasa assurance ialah jasa professional untuk meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan.
2.      jasa non – assurance ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan public yang didalamnya akuntan public tersebut tidak memberi pendapat.
3.      jasa atestasi ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan

Prinsip –  prinsip dasar dalam Kode Etik :

1.      Integritas
2.      Obyektivitas
3.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
4.      Kerahasian
5.      Perilaku Profesional
6.      Tanggung Jawab Profesi
7.      Kepentingan Publik
8.      Standar Profesi

                  PEMBAHASAN

Pandam RW melakukan Audit PT Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur. Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan Keuangan. 

Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama dengan kliennya untuk melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT. sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan publik kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa akuntan publik tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum.  

Jika Keadaan kasus ini baru pada tahap mengajak, berarti Pandam RW bisa menolak ajakan direktur PT. Sejahtera kalau tidak ingin terkena sanksi. Namun jika Pandam RW sudah menerima ajakan berarti Pandam RW terkena sanksi dari pelanggaran kode etik berupa, pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus dan dilarang menjadi pemimpin cabang KAP atau pemimpin rekan.

                  KESIMPULAN DAN SARAN

Pandam RW telah melanggar kode etik akuntan publik. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan publik, yaitu : tidak menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
          Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai dengan prinsip dasar kode etik akuntan publik yang independen. Dan memberitahu kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional untuk menghindari setiap tindakan kecurangan atau manipulasi.


                   DAFTAR PUSTAKA 

                   Institute Akuntan Publik Indonesia – Dewan Standar Profesi Akuntan Publik

                   Id.wikipedia.org

                  Al. Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta.2001.
 
                  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
                  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Sabtu, 27 Oktober 2012

TUGAS 2 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)


KASUS PELANGGARAN KODE ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKUNTAN
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.




MENGAPA SUAP MERUPAKAN SUATU TINDAKAN YANG TIDAK ETIS ?
Suap tidak diperbolehkan karena kegiatan suap menyuap merupakan satu hal yang sangat tercela yang di haramkan dalam agama. Suap menyuap dapat merusak dan dapat merugikan hak orang lain dengan cara bathil.

Contoh Kasus Suap :
“Akuntan yang menerima fee besar diluar nilai yang telah disebutkan dalam kontrak sehingga mengurangi independensinya dalam memberi opini”
Akuntan publik merupakan profesi yang dapat memberikan jasa audit atas laporan keuangan yang dibuat manajemen. Melalui pemberian jasa audit ini akuntan publik dapat membantu manajemen maupun pihak luar sebagai pemakai laporan keuangan untuk menentukan secara obyektif dapat dipercaya tidaknya laporan keuangan perusahaan. Profesi akuntan publik juga dapat mempengaruhi pihak luar perusahaan dalam mengambil keputusan untuk menilai dipercaya tidaknya laporan keuangan yang dibuat manajemen, sehingga akuntan publik merupakan suatu profesi kepercayaan masyarakat. Atas dasar kepercayaan masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus tidak boleh memihak kepada siapapun (independen), harus bersifat obyektif, dan jujur.
Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui SPAP (2001:220.10) menyatakan bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Kode Etik Akuntan Indonesia BAB IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa:
“Setiap anggota profesi harus mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang sesuai dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung efek kebenarannya dari kepentingan itu.”
Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun dan juga tidak memihak kepentingan siapapun. Untuk diakui sebagai seorang yang bersikap independen, akuntan publik harus bebas dari setiap interfensi pimpinan dan pemilik perusahaan. Akuntan publik juga tidak hanya bersifat obyektif dan tidak memihak tetapi harus pula mengindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atas sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik dapat memberikan opini yang obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien. Sehingga tidak menyesatkan pemakai laporan keuangan.