Sabtu, 27 Oktober 2012

TUGAS 2 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)


KASUS PELANGGARAN KODE ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKUNTAN
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.




MENGAPA SUAP MERUPAKAN SUATU TINDAKAN YANG TIDAK ETIS ?
Suap tidak diperbolehkan karena kegiatan suap menyuap merupakan satu hal yang sangat tercela yang di haramkan dalam agama. Suap menyuap dapat merusak dan dapat merugikan hak orang lain dengan cara bathil.

Contoh Kasus Suap :
“Akuntan yang menerima fee besar diluar nilai yang telah disebutkan dalam kontrak sehingga mengurangi independensinya dalam memberi opini”
Akuntan publik merupakan profesi yang dapat memberikan jasa audit atas laporan keuangan yang dibuat manajemen. Melalui pemberian jasa audit ini akuntan publik dapat membantu manajemen maupun pihak luar sebagai pemakai laporan keuangan untuk menentukan secara obyektif dapat dipercaya tidaknya laporan keuangan perusahaan. Profesi akuntan publik juga dapat mempengaruhi pihak luar perusahaan dalam mengambil keputusan untuk menilai dipercaya tidaknya laporan keuangan yang dibuat manajemen, sehingga akuntan publik merupakan suatu profesi kepercayaan masyarakat. Atas dasar kepercayaan masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus tidak boleh memihak kepada siapapun (independen), harus bersifat obyektif, dan jujur.
Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui SPAP (2001:220.10) menyatakan bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Kode Etik Akuntan Indonesia BAB IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa:
“Setiap anggota profesi harus mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang sesuai dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung efek kebenarannya dari kepentingan itu.”
Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun dan juga tidak memihak kepentingan siapapun. Untuk diakui sebagai seorang yang bersikap independen, akuntan publik harus bebas dari setiap interfensi pimpinan dan pemilik perusahaan. Akuntan publik juga tidak hanya bersifat obyektif dan tidak memihak tetapi harus pula mengindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atas sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik dapat memberikan opini yang obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien. Sehingga tidak menyesatkan pemakai laporan keuangan.

Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS 1 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)


Akuntan Publik Ajukan Uji Materi UU Akuntan Publik

Jakarta – sejumlah akuntan public mengajukan uji materi tentang ketentuan pidana pasal 55 dan 56 undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik ke Mahkamah Konstitusi. Aturan ini mereka nilai bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Permohonan perkara ini adalah M. achsin, Anton Silalahi, Yanuar Mulyana, Rahmat Zuhdi dan M.Zainudin. “Frasa manipulasi” dalam pasal 55 huruf a Undang-Undang akuntan Publik terkesan biasa dan multitafsir, “kata kuasa hokum permohonan, Aan Eko Widiarto, pada siding di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 16 Desember 2011.

Ketentuan mengenai manipulasi, menurut Aan, tidak ditemukan dalam rumusan dasar kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ketentuan Pokok hokum pidana. Aan menjelaskan, yang diatur dalam KUHP hanya mengenai pemalsuan surat. “Kami keberatan karena aturan ini ambigu.” Kata dia.
Pada ketentuan pasal 55 huruf b, Aan menyatakan ada frasa menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja. Aan menyatakan, perbuatan ini seharusnya bukan wilayah tindak pidana. “Seharusnya perbuatan ini masuk ke wilayah etika administrative.” Aan menjelaskan. Kertas bukan dokumen final pekerjaan akuntan. Hasil final kerja akuntan public adalah opini. “frasa ini bias bias di lapangan karena kertas kerja adalah pendukung.

Aturan lain yang dipersoalkan permohonan adalah besarnya ancaman hukuman pidana dalam dua pasal itu. Ancaman hukuman selama lima tahun dinilai tidak adil karena akan menjadi dasar penyidik untuk menahan tersangka. “profesi jangan mudah ditahan karena merupakan bisnis.” Jika ditahan ini menyangkut kelanjutan mata pencarian permohonan sebagai warga Negara. Ancaman hukuman lima tahun dinilai tidak tepat dan proporsional. Pemohon berharap, MK memutuskan kedua pasal ini tidak memiliki kekuatan hokum mengikat.
Hakim MK, Haryono menyatakan permohonan ini sudah mencantumkan berbagai kerugian yang dialami oleh pemohon. Namun, menurut Haryono, dalam berkas belum dijelaskan, apakah kerugian itu disebabkan karena atura yang diuji materi bertentangan dengan konstitusi. “Apa kerugia karena aturan yang diuji materi bertentangan dengan UUD1945?” Tanya permohonan selama 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan.

TUGAS 1 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)


Cara Membuat Artikel :

1.      Pengamatan media.

Pertama-tama kita amati rubrik apa saja yang ada dimedia itu. Kemudian kemudian jika tertarik pada salah satu rubrik, maka terlebih dahulu baca-baca beberapa tulisa yang biasa dimuat di rubrik itu. Yang kita amati adalah tema, judul, cara penyampaian, panjang tulisan, dan bahasa yang digunakan.

2.      Mencari ide

Ide-ide bias muncul dari bacaan, bias dari tontonan, bias dari obrolan, bias dari info, bias dari radio, dari pengamatan dan dari semua arah.

3.      Menguji ide

Apakah ide ini aktual ?
Sanggupkah untuk menulisnya ?
Bermanfaat atau tidak bagi orang lain ?
Melanggar syari’at atau tidak ??
Apakah sudah pernah dibahas oleh orang lain ?

4.      Membuat judul sementara

Judul sementara berfungsi sebagai pengarah agar tulisa tidak melebar ke mana-mana. Judul sementara biasanya berisi hal-hal yang akan di bahas terkait dengan tema yang akan ditulis.

5.      Mencari dan membaca referensi

Referensi bias berupa apa saja. Referensi bias berupa buku, majalah, maupun artikel. Referensi juga bias di cari diperpustakaan atau internet.

6.      Menulis

Ketika kita mendapatkan ide untuk menulis tentang tema tertentu, kita langsung membaca referensi yang terkait dengan tema itu. Setelah membaca, baru kita tuliskan dengan bahasa kita sendiri.

7.      Mengedit

Ketika artikel sudah selesai ditulis, walaupun belum pasti, maka yang harus dilakukan kemudian adalah membaca lagi dari awal. Sambil membaca, bila ada huruf yang kurang maka kita tambah. Bila ada paragraf yang kita pikir tidak nyambung dengan judul atau tema maka  diperbaiki. Dan bila ada yang ingin kita hapus ya dihapus. Pokonya kita berusaha membuat artikel yang menarik dan bahasanya mudah untuk dimengerti.

TUGAS 1 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)


Perbedaan Etika dan Etiket

Etika adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk. Sedangkan etiket adalah suatu ajaran tentang sopan santun yang perlu kita lakukan dalam pergaulan.

Etika Profesi Akuntansi

Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami dalam profesi akuntansi untuk memiliki kesadaran yang kuat yang dapat memberikan jasa atau keahlian profesi akuntansi yang baik bagi yang membutuhkan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.      Kebutuhan individu
2.      Tidak adanya pedoman
3.      Kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak di koreksi.
4.      Suatu lingkungan yang tidak etis
5.      Perilaku suatu komunitas

Jenis-Jenis Etika :
Etika deskriptif adalah etika yang melihat secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan sikap dan perilaku ideal yang seahrusnya dimiliki  manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika umum merupakan kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, dan bagaimana manusia mengambil keputusan secara etis.
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dalam bidang kehidupan yang khusus.