Kamis, 29 November 2012

JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI


                   PENDAHULUAN 

Perkembangan akuntan publik di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan publik merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masayarakat. 

Perkembangan akuntan publik di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan publik yaitu pelanggaran kode etik Profesi akuntan publik, seperti kegiatan manipulasi laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Sebagai contoh pandam RW melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan permasalahan diatas maka saya mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan publik Pandam RW”.

                   TINJAUAN PUSTAKA

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu  janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat dalam akuntan publik, yaitu :

1.       jasa assurance ialah jasa professional untuk meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan.
2.      jasa non – assurance ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan public yang didalamnya akuntan public tersebut tidak memberi pendapat.
3.      jasa atestasi ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan

Prinsip –  prinsip dasar dalam Kode Etik :

1.      Integritas
2.      Obyektivitas
3.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
4.      Kerahasian
5.      Perilaku Profesional
6.      Tanggung Jawab Profesi
7.      Kepentingan Publik
8.      Standar Profesi

                  PEMBAHASAN

Pandam RW melakukan Audit PT Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur. Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan Keuangan. 

Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama dengan kliennya untuk melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT. sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan publik kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa akuntan publik tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum.  

Jika Keadaan kasus ini baru pada tahap mengajak, berarti Pandam RW bisa menolak ajakan direktur PT. Sejahtera kalau tidak ingin terkena sanksi. Namun jika Pandam RW sudah menerima ajakan berarti Pandam RW terkena sanksi dari pelanggaran kode etik berupa, pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus dan dilarang menjadi pemimpin cabang KAP atau pemimpin rekan.

                  KESIMPULAN DAN SARAN

Pandam RW telah melanggar kode etik akuntan publik. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan publik, yaitu : tidak menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
          Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai dengan prinsip dasar kode etik akuntan publik yang independen. Dan memberitahu kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional untuk menghindari setiap tindakan kecurangan atau manipulasi.


                   DAFTAR PUSTAKA 

                   Institute Akuntan Publik Indonesia – Dewan Standar Profesi Akuntan Publik

                   Id.wikipedia.org

                  Al. Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta.2001.
 
                  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
                  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar