KASUS PELANGGARAN KODE ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKUNTAN
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch
(ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.
MENGAPA SUAP MERUPAKAN SUATU TINDAKAN YANG TIDAK ETIS ?
Suap tidak diperbolehkan karena kegiatan suap menyuap merupakan satu hal yang sangat tercela yang
di haramkan dalam agama. Suap menyuap dapat merusak dan dapat merugikan
hak orang lain dengan cara bathil.
Contoh Kasus
Suap :
“Akuntan yang menerima fee besar diluar nilai yang telah
disebutkan dalam kontrak sehingga mengurangi independensinya dalam memberi
opini”
Akuntan publik merupakan profesi yang dapat memberikan jasa
audit atas laporan keuangan yang dibuat manajemen. Melalui pemberian jasa audit
ini akuntan publik dapat membantu manajemen maupun pihak luar sebagai pemakai
laporan keuangan untuk menentukan secara obyektif dapat dipercaya tidaknya
laporan keuangan perusahaan. Profesi akuntan publik juga dapat mempengaruhi
pihak luar perusahaan dalam mengambil keputusan untuk menilai dipercaya
tidaknya laporan keuangan yang dibuat manajemen, sehingga akuntan publik
merupakan suatu profesi kepercayaan masyarakat. Atas dasar kepercayaan
masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus tidak boleh memihak kepada
siapapun (independen), harus bersifat obyektif, dan jujur.
Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui SPAP
(2001:220.10) menyatakan bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga
auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan
siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan
kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan
kebebasan pendapatnya.”
Kode Etik Akuntan Indonesia BAB IV pasal 13 ayat 1
dinyatakan bahwa:
“Setiap anggota profesi harus mempertahankan sikap
independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang sesuai
dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung efek kebenarannya dari
kepentingan itu.”
Independensi merupakan sikap yang tidak mudah
dipengaruhi oleh pihak manapun dan juga tidak memihak kepentingan siapapun.
Untuk diakui sebagai seorang yang bersikap independen, akuntan publik harus
bebas dari setiap interfensi pimpinan dan pemilik perusahaan. Akuntan publik
juga tidak hanya bersifat obyektif dan tidak memihak tetapi harus pula
mengindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat
atas sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik dapat memberikan opini
yang obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien. Sehingga tidak menyesatkan
pemakai laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar