Akuntan
Publik Ajukan Uji Materi UU Akuntan Publik
Jakarta – sejumlah akuntan public mengajukan uji
materi tentang ketentuan pidana pasal 55 dan 56 undang-undang Nomor 5 Tahun
2011 tentang akuntan publik ke Mahkamah Konstitusi. Aturan ini mereka nilai
bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945.
Permohonan perkara ini adalah M. achsin, Anton
Silalahi, Yanuar Mulyana, Rahmat Zuhdi dan M.Zainudin. “Frasa manipulasi” dalam
pasal 55 huruf a Undang-Undang akuntan Publik terkesan biasa dan multitafsir,
“kata kuasa hokum permohonan, Aan Eko Widiarto, pada siding di gedung Mahkamah
Konstitusi, Jumat, 16 Desember 2011.
Ketentuan mengenai manipulasi, menurut Aan, tidak
ditemukan dalam rumusan dasar kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai
ketentuan Pokok hokum pidana. Aan menjelaskan, yang diatur dalam KUHP hanya
mengenai pemalsuan surat. “Kami keberatan karena aturan ini ambigu.” Kata dia.
Pada ketentuan pasal 55 huruf b, Aan menyatakan ada
frasa menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja. Aan menyatakan,
perbuatan ini seharusnya bukan wilayah tindak pidana. “Seharusnya perbuatan ini
masuk ke wilayah etika administrative.” Aan menjelaskan. Kertas bukan dokumen
final pekerjaan akuntan. Hasil final kerja akuntan public adalah opini. “frasa
ini bias bias di lapangan karena kertas kerja adalah pendukung.
Aturan lain yang dipersoalkan permohonan adalah
besarnya ancaman hukuman pidana dalam dua pasal itu. Ancaman hukuman selama
lima tahun dinilai tidak adil karena akan menjadi dasar penyidik untuk menahan
tersangka. “profesi jangan mudah ditahan karena merupakan bisnis.” Jika ditahan
ini menyangkut kelanjutan mata pencarian permohonan sebagai warga Negara.
Ancaman hukuman lima tahun dinilai tidak tepat dan proporsional. Pemohon
berharap, MK memutuskan kedua pasal ini tidak memiliki kekuatan hokum mengikat.
Hakim MK, Haryono menyatakan permohonan ini sudah
mencantumkan berbagai kerugian yang dialami oleh pemohon. Namun, menurut
Haryono, dalam berkas belum dijelaskan, apakah kerugian itu disebabkan karena
atura yang diuji materi bertentangan dengan konstitusi. “Apa kerugia karena
aturan yang diuji materi bertentangan dengan UUD1945?” Tanya permohonan selama
14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar